Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Tahapan Vermin Hasil Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cirebon

Potensi Pelanggaran Tahapan Vermin Hasil Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cirebon

CIREBON (28/7) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon  menggelar kegiatan "Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cirebon". Acara Rapat Dalam Kantor (RDK) ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi Nomor 2 RT 02 RW 05 Siadem, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Acara dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin yang menyampaikan tentang potensi-potensi yang akan terjadi pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya di Kota Cirebon. Untuk itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon yang akrab disapa Ang Jo mengajak kepada para Panwaslu Kecamatan untuk ikut serta mengawasi jalannya verifikasi administrasi perbaikan tersebut. "Dengan melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan administrasi bakal calon DPRD Kota Cirebon, Bawaslu bisa melakukan pencegahan bilamana ada potensi pelanggaran yang akan terjadi", tegas Ang Jo.

Kendati demikian, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah yang juga membidangi Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan poin-poin penting apa saja yang harus dilakukan oleh Bawaslu maupun Panwaslu. "Diharapkan Panwaslu Kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon dalam melakukan keputusan", terangnya. Sementara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Supriyan juga mengimbau rekan-rekan Panwaslu Kecamatan agar mempelajari alur penyelesaian sengketa. Pada kesempatan ini Bawaslu Kota Cirebon mengundang narasumber dari Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Kejaksaan serta Kepolisian. "Besar harapan agar rekan-rekan Panwaslu Kecamatan untuk bisa juga berkoordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan serta Kepolisian bilamana ada hal yang perlu ditanyakan", imbuhnya.

Penyampaian materi secara mendalam disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Ia menyampaikan kita sebagai pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan yang lebih sebab kita merupakan garda terdepan dari Penegakkan Hukum Kepemiluan. Saat ini Cegah, Awasi, Tindak menjadi trend kita. Kerangka hukum ini harus mencakup mekanisme yang efektif untuk memastikan berjalannya penegakan hukum pemilu dan penegakan hak-hak sipil. Penegakan hak sipil yang dimaksud adalah untuk melindungi hak-hak warga negara untuk memilih dan dipilih, pada prinsipnya kerangka hukum harus menetapkan bahwa setiap pemilih, kandidat, dan partai politik berhak mengadu kepada lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu atas hak pilih. Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas, temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap pemeriksaan ke pengadilan. Sehingga jika hasil pengawasan ingin dijadikan temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan secara profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu. Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting, seperti: 1) Mengamati: seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain; 2) Mengkaji: yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu; 3) Memeriksa: yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan 4) Menilai: yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan. Ia juga menuturkan "Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan", ujar Saiful Bachri. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho