Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Rakernis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

LEMBANG (14/3) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar acara “Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024”. Kegiatan yang berlangsung di The Radiant Hotel & Funtion Hall Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat diikuti oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon Supriyan dan Devi Siti Sihatul Afiah serta Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan. Pembukaan acara dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno selalu Koordintaor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini juga diisi oleh pemateri eksternal yang menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Agus Hasbi Nur dengan membawakan tema "Pedoman Teknis dalam Menghadapi Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu". Dalam pemaparannya menyampaikan Pemilu dan Pemilukada sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu sistem demokrasi langsung tentunya harus sesuai dengan prinsip dan konsep pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada haruslah berpatokan pada 4 (empat) unsur konsep Pemilu yaitu: (1) Sebagai sarana kedaulatan rakyat; (2) Dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL; (3) Dilaksanakan dalam Negara Kesatuan RI; dan (4) Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Sistem penyelenggaraan pemilu yang baik membutuhkan mekanisme kelembagaan tepercaya untuk menyelesaikan berbagai jenis keberatan dan sengketa pemilu. Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 95 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Peran Badan Pengawas Pemilu dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sebagai Quasi Pengadilan (lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk semi pengadilan). Atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangka waktu pemeriksaan dan keputusan paling lama 12 hari sejak laporan atau temuan diterima.

Sedangkan obyek yang disengketakan berupa keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan penyelesaian sengketa dilakukan Bawaslu melalui pengkajian laporan atau temuan serta mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian sengketa kepada para pihak. Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa kepada pihak yang bersengketa merupakan keputusan final dan bersifat mengikat. Aspek dikecualikan dari keputusan final dan mengikat Bawaslu adalah terkait dengan sengketa Pemilu yang berhubungan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan penetapan calon Presiden dan Wakil Pesiden. Artinya jika para pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan Bawaslu mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, para pihak dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PT TUN.

Narasumber lainnya menghadirkan Akademisi IAIN Nurul Huda UU Nurul Huda menyampaikan tema "Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu”. Dalam pemaparannya menyampaikan Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu. Pelanggaran Administratif pemilu dapat terjadi dalam agenda pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini membuat jalannya Pemilu menjadi tidak sah. Seperti diketahui, Pemilu di Indonesia menganut lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Menurut Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Adapun dalam Pasal 4 disebutkan pelaksanaannya sebagai berikut: 1). Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; 2). Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu; 3). Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; 4). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho