Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Analisis Hukum Potensi Pelanggaran dan Sengketa DCT

GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Selasa (26/9) di Garut. Kegiatan Rakor dengan tema "Analisis Hukum Potensi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan DCT Anggota DPRD pada Pemilu 2024" dihadiri pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Harminus Koto, M.I.Kom, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaeful Bahri, S.Pd., M.M, Koordinator Divisi Hukum Usep Agus Zawari S.Sos.I., dan Koordinator Divisi SDMO Fereddy, S.E. Hadir juga Kabag Hukum Andhika Pratama, M.IP, Kabag PP Setiabudi, S.H., M.H, narasumber dan peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar. Dari Bawaslu Kota Cirebon dihadiri Ketua Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. mewakili Koordiv HP2HM yang bersamaan berkegiatan di tempat lain dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Mohamad Joharudin, M.Pd.

Koordiv Hukum, Diklat dan Datin Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari mengatakan bahwa agenda ini sangat penting untuk konsolidasi menyamakan persepsi dalam melakukan langkah-langkah pengawasan DCT. Hal ini diatur di dalam PKPU Tahapan pencalonan dan surat KPT 996 KPU. "Proses pengawasan dan proses pencegahan secara langsung harus dilakukan dengan baik. Ini juga terdapat edaran dari KPU terkait dengan pihak-pihak yang harus mengundurkan diri dalam pencalonan dan hal-hal teknis secara detail oleh KPU. Jadi tidak perlu mempertentangkan lagi jika aturan teknis sudah dikeluarkan oleh KPU," katanya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaeful Bahri pada tahapan DCT ini memunculkan potensi pidana pemilu seperti diantaranya legalitas ijazah dan surat dokumen lainnya. Pada saat pengumuman DCS tidak menjadi sorotan, baru pada tahapan berikutnya menjadi hal yang sangat penting. "Sepanjang pengawasan pencegahan dilakukan dengan baik jauh-jauh hari dengan peserta pemilu ini sangat memungkinkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa. Jajaran pengawas pemilu juga mesti mengkomunikasikan dengan baik dengan partai politik agar selalu update dengan informasi terbaru dan diberikan ruang komunikasi dengan baik," ujarnya.

Sementara Koordiv SDMO Jabar Fereddy berpesan bahwa mindset pekerjaan kolektif kolegial seluruh anggota Bawaslu agar memperbarui SK-SK kelembagaan yang ada. Kemudian, yang tidak kalah pentingnya ialah NPHD untuk persiapan pemilihan. "Ini masalah NPHD harus benar-benar dikawal oleh seluruh anggota Bawaslu. Kalau NPHD belum beres maka akan kembali jadi masalah bersama. Fokus teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya ke satu hal saja tapi juga seluruh aspek-aspek lainnya sesuai tugas kita semua," jelasnya.

Saat membuka kegiatan, Koordiv PS Harminus Koto berpesan ada sejumlah hal yang berpotensi menjadi sengketa. Antara lain, pada tahapan pencalonan DPD/DPRD, Penetapan DCS, Penetapan DCT, Laporan Dana Kampanye apabila terjadi keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang itu sangat penting karena menjadi tugas dan wewenang Bawaslu dengan melakukan pencegahan sengketa proses pemilu.  "Harus ada pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu berkaitan dengan seluruh tahapan, termasuk nanti LADK. Jangan sampai jajaran Bawaslu malah nanti tahu dari peserta pemilu atau dari pihak luar. Jadi keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye tidak ada toleransi dan Bawaslu harus tegas," pungkasnya seraya menambahkan bahwa potensi sengketa tahapan penetapan DCT juga bisa dari penggantian calon sementara dan adanya caleg sementara DPRD Kabupaten/Kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang itu harus diantisipasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melakukan pengawasan dan pencegahan. (MJ/Bawaslu Kota Cirebon)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho