Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

BANDUNG (6/4) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar “Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat”. Acara yang dihadiri oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melibatkan Kordinator dan wakil koordinator Pencegahan Parmas dan Humas beserta staf. Dalam membuka acara, Komisoner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto menuturkan bahwa Bawaslu miliki kepentingan untuk menjaga keterpenuhan syarat warga negara sebagai pemilih dalam Pemilu Tahun 2024. “Dengan adanya kepentingan untuk menjaga hak warga negara sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti, merupakan tugas Bawaslu untuk mengawalnya”, jelas Yulianto.

Berikutnya menghadirkan narasumber Masykurudin Hafidz yang membawakan materi Pencermatan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian dan Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Dari hasil pencermatan yang sudah dilakukan pada tahapan sebelumnya, proses pengawasan pencocokan dan penelitian pada DPS dirasa masih belum signifikan. Disini peran Bawaslu sangat dibutuhkan serta mengawal jalannya tahapan penyusunan DPS ini”, ujarnya. Narasumber berikutnya menghadirkan Jeirry Sumampouw yang memaparkan materi tentang Strategi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bawaslu dituntut untuk selalu berinovasi dalam menjalankan tugasnya terlebih dalam pengawasan tiap tahapannya. “Pengawasan melekat yang menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi tahapan berjalan, dirasa perlu melibatkan semua kalangan seperti stakeholder untuk memaksimalkan pengawasan”, terangnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menyampaikan identifikasi masalah terkait turbulensi Sidalih dan langkah-langkah pengawasan dan tindaklanjut seperti memastikan pencoretan data TMS, memastikan kelengkapan instrumen data, memastikan data sinkron, berkolaborasi dengan stakeholder. Misal dalam hal mendorong dikeluarkannya surat keterangan meninggal serta memastikan ketepatan jumlah dan lokasi TPS dan fasilitasi TPS yang terdampak. “Dalam proses mengawal hak pilih, maka harus dipastikan data pemilu yang komprehensif dan profesional serta memastikan fasilitasi hak pilih terpenuhi”, tutupnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho