Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Analisis Hasil Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa

Rapat Analisis Hasil Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa

BANDUNG (13/7) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar “Rapat Analisis Hasil Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa". Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga Nomor 25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah serta Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Bawaslu, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Feredy selaku Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO). Setelahnya pemaparan materi diberikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Usep Agus Jawari yang juga membidangi Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi. Ia materi yang dibahas dengan tema "Pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg". Dalam pemaparannya ia menyampaikan cara pengawasan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yakni dengan cara memastikan ketepatan dan kepatuhan prosedur serta mengamati ketepatan dan kebenaran berkas administrasi dokumen pengajuan perbaikan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 jo Pasal 55 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam penyusunan resume hasil pengawasan secara umum dalam proses pengajuan perbaikan DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota setidaknya memuat: 1). Uraian singkat hasil pengawasan terdapat pengembalian oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen pengajuan perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten/Kota karena melebihi batas waktu yang ditentukan; 2). Bakal calon mengundurkan diri; 3). Bakal calon yang diajukan pergantian oleh partai politik; 4). Bakal calon diajukan pindah Daerah Pemiliha (Dapil); 5).Terdapat penggantian dokumen perbaikan peryaratan bakal calon (sehingga diterbitkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4 SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023. Adapun problem hukum yang kita (Bawaslu) hadapi antara lain: 1). Masih terdapat pemaknaan yang berbeda terhadap status pekerjaan Bacaleg "Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 seperti (PKH-TKSK-Puskesos-TKK Sekretariat Dewan, dan lainnya); 2). Pemaknaan terhadap pemberhentian terlebih dahulu bagi bacalon yang mencalonkan diri partai lain, pemenuhan persyaratan administrasi pemberhentian harus sudah dilengkapi sebelum penetapan DCT; 3). Pemaknaan terhadap Surat KPU Nomor: 700/PL.01.4 SD/05/2023 Perihal Pengantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho