Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Pencalonan DPD

Rapat Evaluasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Pencalonan DPD

BANDUNG (31/1) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar giat “Rapat Evaluasi Pemetaan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Pemilu Tahun 2024”. Pada kegiatan ini hadir Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin beserta Anggota Devi Siti Sihatul Afiah.

Membuka acara H. Yusup Kurnia selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjelaskan dalam pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 6 sampai 26 Desember 2023 Bawaslu melakukan upaya mitigasi dengan memetakan potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual. “Selain itu, upaya yang dilakukan lainnya yakni membuat imbauan dan saran perbaikan dilayangkan saat tahapan verifikasi administrasi”, ujarnya Koordiv Hukum Bawaslu Jabar tersebut. Adanya beberapa kendala seperti keterbatasan akses terhadapa data utama membuat kurang maksimalnya dalam melakukan pengawasan. Kita punya viewers akan tetapi berbeda dengan Silonnya KPU, dimana beberapa fitur memastikan keterpenuhan prasyarat usia pendukung, pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan tidak ada. Selanjutnya disampaikan bahwa potensi pelanggaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hampir sama, potensi pelanggraan seperti: pencatutan, usia, pekerjaan terlarang, diluar dapil. Dalam viewers kita tidak dapat mengidentifikasi data utama (primer), artinya problem kita tidak dapat mengakses data primer. Semua data DPD bersumber pada Silon tidak ada data manual.

Kegiatan verifikasi faktual pada tanggal 6 Desember untuk memastikan data yang Memenuhi Syarat (MS) di verifikasi administrasi dengan data di lapangan (verifikasi faktual). Pengawasan tidak hanya pada ketepatan prosedur, tapi juga kecepatan dalam penindakan pelanggaran, dan pencatutan nama sebagai pendukung. Selain itu kondisi hari ini ditemukan bahwa menu penghapusan nama yang dicatut dalam Silon sudah tidak ada, sehingga tidak bisa di TMS-kan. Bawaslu Provinsi sudah menangani 6 sengketa terkait tahapan verifikasi administrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 6 sengketa dan 2 masih lanjut penanganan pelanggaran administratif. “Potensi sengketa dalam rekap verifikasi administrasi perbaikan ada 2 hal yakni tidak terpenuhimya minimal 5000 dukungan dan tidak terpenuhinya 14 kabupaten/kota sebaran dukungan yang akan berdampak pada tidak dapatnya mengikuti tahap verifikasi faktual”, terang H. Yusup Kurnia.

Dalam acara ini turut hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah menyampaikan pendaftaran pencalon DPD, ada di fase verifikasi aadministrasi perbaikan. Hanya tidak bisa mengawasi secara global, pastikan Berita Acara Verifikasi Administrasi (BA Vermin) di kabupaten/kota. “Saat verifikasi faktual kita harus miliki data awal, yang Memenuhi Syarat (MS) dalam pencalonan. Lanjut ambil sampling untuk verifikasi faktual menggunakan kritje n morghan. Potensi pencatutan/manipulasi (data palsu), maka hal ini akan menjadi potensi pelanggaran pidana”, pungkasnya. Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa Bawaslu harus mengkoordinasikan dan mendapatkan data yang akan di verifikasi faktual dari KPU.

Sementara narasumber yang juga selaku pegiat pemilu, Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu) memaparkan strategi penangan pelanggaran. “Dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan fokus pengawasan dalam hal: 1). Persyaratan formil calon; 2). Keabsahan dukungan; 3). Kesesuaian prosedur sesuai norma; 4). Pencatutan nama. Dimensi Pencegahan yang Bawaslu lakukan dalam proses Pemilu, lebih mengarahkan untuk perbaikan daripada menindak yang berdampak pada situasi penyelenggaran Pemilu”, ringkasnya.

Menutup acara narasumber Dosen UIN Sunan Gunung Jati Bandung H. Dede Kania menyampaikan potensi pelanggaran verifikasi faktual dan banyaknya potensi pelanggaran administrasi. Dukungan di Jawa Barat minimal 5000 dukungan dan kegandaan dukungan. “Selain itu Potensi pelanggaran lainnya seperti: 1). Dukungan berasal dari jabatan yang tidak diperkenankan; 2). Dukungan dari nama yang sama terhadap lebih dari 1 bakal anggota DPD; 3). Dukungan tidak diakui pemilik KTP; 4). Data yang TMS menjadi MS oleh KPU”, tutupnya. (Devi Siti Sihatul Afiah)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho