Rapat Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Jajaran Bawaslu
|
SUBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti Rapat Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc yang digelar Bawaslu Jabar, Rabu (7/3). Kegiatan ini diperuntukan bagi Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Koordiv. SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar. Acara dihadiri Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah serta Anggota, Sutarno dan Yulianto dengan Kepala Bagian PPPS, Setiabudi. Sementara perwakilan dari Bawaslu Kota Cirebon Ketua Mohamad Joharudin dan Devi Siti Sihatul Afiah turut hadir.
Dalam pembukaan Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan saat ini diperlukan kegiatan yang sinergis dan kolektifitas dalam pola hubungan di internal Bawaslu. Menurutnya, kewenangan atributif ada di DKPP, namun ada kewenangan delegatif diberikan ke Bawaslu dan KPU untuk tingkat adhoc di masing-masing lembaga. "Sebagai penyelenggara pemilu kita dituntut secara profesionalits dan integritas. Spirit nilainya bagaimana mengelola SDM kita sehingga dalam menjalankan Perbawaslu tetap mengedepankan pembinaan. Namun apabila tetap tidak bisa dibina maka harus diambil tindakan yang tegas. Tentunya dalam penanganannya harus sesuai prosedurnya", jelasnya.
Anggota Bawaslu Jabar, Sutarno menyampaikan kegiatan kolaborasi Divisi PP dan SDMO ini sebagai implementasi Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan. Kehadiran TPD DKPP dari Jabar Dr Ujang Carda akan mengisi momen kegiatan ini. "Kami tidak ingin Bawaslu Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan dalam penanganan pelanggaran etik, namun tidak sesuai dengan norma dan prosedur malah menimbulkan persoalan baru. Jadi menjadi penting dalam penanganan pelanggaran etik benar-benar sesuai dengan regulasinya," ujarnya.
Disampaikan juga oleh anggota Bawaslu, Jabar Yulianto bahwa kegiatan kita semakin kesini semakin berat namun kegiatan ini perlu dikemas secara menarik. Kedepan, katanya, perlu didesain mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc ini. "Sehingga di ruangan yang lain harus dilakukan upaya pencegahannya, dan kita juga tetap perlu melakukan pembinaan kepada jajaran adhoc. Kuncinya profesionalitas kita dalam setiap prosesnya dalam kode etik ini", ucapnya.
Dilaporkan Kabag PPPS, Setiabudi kegiatan ini bertujuan, antara lain memahami mekanisme penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc dan penjatuhan sanksi pelanggaran etiknya. Selain itu, katanya, akan diisi juga ada narasumber dari akademisi dan pegiat pemilu berkaitan dengan pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Subang, Parahutan Harahap menyampaikan terima kasih atas kehadirannya di Subang sebagai daerah yang bersejarah. Pertama, sebutan Subang adalah nama dari Nyai Subang Larang yang merupakan istri Prabu Siliwangi yang sekaligus ibu dari Walangsungsang, Rarasantang dan Kiansantang. Sebagaimana kita ketahui, Rarasantang adalah ibu dari Syekh Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati Cirebon. (MJ)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho