Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

BANDUNG (21/06) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua, yang juga bertindak selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mohamad Joharudin S.Pd, M.Pd atau akrab disapa Ang Jo bersama dengan seorang Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdulah, S.TP. melakukan pembukaan serta memberikan sambutan pada awal acara. Ia menegaskan bahwa tugas divisi penyelesaian sengketa merupakan mahkota atau marwahnya Bawaslu, oleh sebab itu perlunya acara ini diselenggarakan guna mempersiapkan dalam Pemilu 2024. Ia pun menuturkan, selain kegiatan ini dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota juga sudah memulai melakukan mitigasi terhadap titik rawan pemilu yang akan berpotensi timbulnya sengketa.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutannya menagatakan pada saat ini hingga tahun 2023 nanti terdapat aturan-aturan penyelesaian sengketa di Bawaslu RI yang masih di godog bersama dengan KPU, dengan kemungkinan akan adanya revisi terhadap waktu penanganan penyelesaian sengketa pemilu yang berfungsi guna mempercepat penyelesaian proses penangan sengketa pemilu.

Sejalan dengan pembicara sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusuf Kurnia, S.IP. menyampaikan “Ketika keluar putusan penyelesaian sengketa, kita semua akan mempunyai implikasi terhadap konsekuensi dari produk putusan yang telah dibuat. Oleh sebab itu kita harus mempunyai kesiapan dalam mempertanggung jawabkannnya,” tegasnya.

Menutup acara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menyampaikan kedepannya akan terdapat isu strategis yang berpotensi sengketa yaitu terkait Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho