Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Rapat Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

CIREBON (13/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri kegiatan "Rapat Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Acara yang berlangsung di Hotel Luxton Cirebon dihadiri oleh Kabag Biro Teknis KPU RI Doglas M. Arthur Ondang, Pelaksana Biro Teknis Dwi Setyaningsih, PPNPN Pusdatin Yanuar serta 18 partai politik di se-Kota Cirebon. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua, yang juga bertindak sebagai Koordinator Divisi SDM Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Didi nursidi selaku Ketua KPU Kota Cirebon. Setelahnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Cirebon Mardeko yang juga membidangi Koordinator Divisi Teknis. Ia menjelaskan bahwa dalam Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menggunakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Ditegaskan juga pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Mardeko juga menjelaskan "Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sabagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggola DPRD Kabupaten/Kota", jelasnya. Dalam pengalokasian Dapil KPU Kota Cirebon menggunakan prinsip-prinsip Penataan Dapil dan alokasi kursi yaitu: 1). Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; 2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 sampai dengan 12 kursi); 3). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; 4). Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; 5). Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); 6). Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; 7). Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya; 8). Ketentuan jumlah kursi pada Penataan Dapil, jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi; serta 9). Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho