Rapat Strategi Pengawasan Pelaksanaan Vermin dan Verfak Partai Politik
|
BANDUNG (18/8) - Setelah proses Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 resmi ditutup sejak 14 Agustus 2022 lalu, kini tahapan Pemilu 2024 berlanjut pada proses Verifikasi Administrasi (Vermin). Dalam PKPU Nomor Tahun 2022, Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.
Vermin menjadi salah satu tahapan yang krusial. Mengingat, tahapan ini akan menentukan apakah Parpol dinyatakan lolos atau tidak ke tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024. Maka, mempersiapkan strategi mengawasi tahapan ini menjadi penting dilakukan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar rapat dengan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat Strategi Tim Fasilitasi Pengawasan terhadap Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jabar pada hari Kamis, (18/8).
Anggota Bawaslu Jabar, Yulianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama. Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa itu pun menegaskan agar semua harus saling berpartisipasi dan saling mendukung. Pria yang diamanahkan sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu ini juga berharap agar jangan lagi ada ego divisi serta jangan sampai hanya menugaskan 1 orang dalam mencermati Sipol.
Sementara itu, Zaki Hilmi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya, menyampaikan bahwa Bawaslu Jabar telah melakukan pengawasan di masa-masa Crowded pendaftaran Parpol, terutama terhadap Sipol. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pada saat jam-jam penutupan pendaftaran, Sipol masih memberikan ruang bagi Parpol untuk mengunggah atau merubah data atau tidak. Hasilnya adalah bahwa tepat pukul 00.00 WIB tanggal 15 Agustus 2022, Sipol sudah tidak bisa diakses. Selain itu, dalam pengawasan Vermin nanti, agar Bawaslu Kabupaten/Kota fokus pada Sipol. Bagi pengawasan secara proporsional, 20% pengawasan di KPU, 80% pencermatan terhadap Sipol.
Pentingnya pengawasan dalam proses Vermin ini, Bawaslu Kota Cirebon akan sangat siap dan siaga. Kesiapan Bawaslu Kota Cirebon terhadap proses Vermin akan diimplementasikan melalui pengawasan langsung maupun pencermatan terhadap Sipol. Dengan telah dibentuknya tim Fasilitasi Pengawasan sebagaimana arahan dari Bawaslu RI, diharapkan proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan optimal. (Reza Dwi Pramana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho