Sukseskan Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon MoU dengan Pengadilan Agama
|
CIREBON (30/6) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. beserta staf sekretariat menghadiri kegiatan "Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Agama Cirebon dengan Bawaslu Kota Cirebon". Membuka acara Ketua Pengadilan Agama Cirebon H. A. Nafi Muzakki, S.Ag., M.H. menyampaikan rasa terima kasih terkait MoU ini, baik pada Bawaslu ataupun lembaga lain. Dalam sambutan pembukan, Nafi Muzakki menuturkan langkah-langkah kedepannya untuk tetap komitmen serta saling membantu sesuai dengan kesepakatan yang akan ditandatangani.
Setelah pembukaan yang dilakukan, Ang Jo sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Cirebon menandatangani naskah MoU secara bersamaan dengan Nafi Muzakki Kepala Pengadilan Agama Cirebon. Poin penting MoU yang dilakukan dengan Bawaslu Kota Cirebon kedepannya akan saling bersinergi demi suksesnya pemilu serentak tahun 2024. Ang Jo menuturkan perlunya peran Pengadilan Agama Cirebon dalam pendataan khususnya data penduduk yang melakukan dispensasi menikah. Meski umur yang bersangkutan belum cukup atau dibawah 17 tahun, bila sudah menikah dengan dibuktikan dengan surat dispensasi menikah maka dia mempunyai hak untuk memilih. "Data dispensasi menikah sangat diperlukan agar Bawaslu bisa memberikan rekomendasi untuk didaftarkan sebagai pemilih di Pemilu 2024 kepada KPU Kota Cirebon," ujar Ang Jo.
Kegiatan MoU dengan Pengadilan Agama Cirebon dilakukan secara bersamaan dengan instansi lain seperti Dinas Kesehatan Kota Cirebon, DP3APPKB Kota Cirebon, PT. BRI Cabang Gunung Jati, PT. Pos Indonesia Cabang Cirebon, dan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Menutup acara dilakukan dengan foto bersama dengan memperlihatkan naskah MoU antara Ketua Bawaslu Kota Cirebon dengan Kepala Pengadilan Agama Cirebon serta saling berjabat tangan yang menandakan simbol kesepakatan sudah terjalin. (Febrian Ramadhan Nugroho)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho