Upaya Pencegahan, Bawaslu Sebarkan Pamflet Larangan dalam Pemilihan di Baperkam se-Kota Cirebon
|
CIREBON (12/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar agenda Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Jejaring Dinas Sosial Kota Cirebon. Acara yang digelar di Ballroom Hotel Prima Cirebon bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. dalam membuka acara menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas. Ia mengenjelaskan, "Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilihan akan sangat membantu menciptakan Pemilihan yang bersih, aman, dan demokratis," ujarnya.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. menambahkan bahwa selain Bawaslu, masyarakat juga memegang peranan penting dalam pengawasan Pemilihan. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilihan yang mereka temui. Pengawasan partisipatif ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bawaslu Cirebon menggarisbawahi beberapa pelanggaran yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye pada pemilihan. Adapun sejumlah larangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Cirebon yang harus diperhatikan oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Larangan Politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
Salah satu pelanggaran yang ditekankan adalah larangan untuk melakukan politisasi SARA dalam kampanye. Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap bentuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, serta penghasutan atau pemfitnahan antar partai politik atau kelompok masyarakat dilarang keras. Hal ini untuk mencegah potensi perpecahan sosial dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa.
2. Tolak Politik Uang
Politik uang atau pemberian materi berupa uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih juga menjadi salah satu isu utama dalam sosialisasi ini. Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa siapa pun yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Hal ini diterapkan tidak hanya kepada pemberi, tetapi juga penerima uang atau materi terkait.
3. Mencoblos Lebih dari Satu Kali
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah upaya untuk mencoblos lebih dari satu kali. Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali pada Pemilihan akan dikenakan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar 108 juta rupiah. Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi suara dan menjaga integritas hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
4. ASN Harus Netral
Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan Pemilihan yang adil, Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 188 dan 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pejabat negara, ASN, serta kepala desa atau lurah yang terlibat dalam politik praktis dan melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 bulan dan denda sebesar 600 juta rupiah. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga agar penyelenggara negara dapat bertindak objektif dan tidak memihak dalam Pemilihan.
Senada dengan hal yang sudah disampaikan sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pemilihan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga perhitungan hasil. "Pemilihan yang sukses bukan hanya tentang siapa yang menang dan kalah, tetapi lebih pada kualitas proses yang bersih, adil, dan transparan," tuturnya.
Acara ini tidak hanya sebatas sosialisasi aturan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik yang baik dan bertanggung jawab. Peserta diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga pengawas yang kritis terhadap segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan jalannya Pemilihan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.I.P., M.Si., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga siap mendukung Bawaslu dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. "Dinas Sosial memiliki jejaring dengan berbagai kelompok masyarakat, dan kami akan memastikan bahwa informasi mengenai pengawasan pemilihan ini dapat diterima secara luas, terutama oleh masyarakat yang berada di tingkat akar rumput," terangnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga integritas Pemilihan 2024 yang akan datang. Sebagai bagian dari proses demokrasi, partisipasi aktif dalam pengawasan adalah langkah penting dalam menciptakan Pemilihan yang berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Sebelum acara ditutup, secara simbolis Bawaslu Kota Cirebon memberikan bahan sosialisasi Larangan Pemilihan kepada para peserta berupa Pamflet Sosialisasi berukuran A3 yang diharapkan dipasang pada area Baperkam agar bisa dilihat oleh semua orang. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)