Berdasarkan amanat undang-undang, Bawaslu memiliki tugas untuk menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan dan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan
Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Kaum Perempuan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 , sebagai upaya meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur, adil, kegiatan dila
Pemilihan umum yang baik dan bersih mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari intimidasi berbagai pihak, dan terhindar dari pengaruh jaminan uang (money politic).