Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Cirebon Petakan 5 Indikator Potensi TPS Rawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon--- Bawaslu Kota Cirebon petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 2 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan 5 indikator, diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di 5 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (Riwayat intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan). Ketiga, politik uang (praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar Lokasi TPS) Keempat, logistik (riwayat kerusakan, dan kekurangan/kelebihan). Kelima, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Baca Selengkapnya