Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pemetaan Potensi Sengketa Pemilu Tahapan DCT, Bawaslu se-Jabar

SUMEDANG - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu di Sumedang, (4/11). Kegiatan diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dibuka Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, dihadiri Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, dan Koordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Jawari, serta para Kabag Bawaslu Jabar. Dari Bawaslu Kota Cirebon dihadiri Koordiv PPPS Mohamad Joharudin, Koordiv HP2HM Nurul Fajri dan Staf PPPS Dimas Prasetyo Utomo.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam dalam pembukaan berpesan, Bawaslu Kabupaten/Kota agar memastikan sudah menyampaikan mandatoris kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk penyelesaian sengketa antar peserta juga kesiapannya. Ia juga mengapresiasi kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan secara kolektif kolegial dalam melakukan pengawasan di tahapan penetapan DCT Pemilu ini. "Pasca penetapan DCT dan menyongsong masa kampanye harus dilakukan peningkatan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota. Tidak hanya oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota juga oleh staf yang saat ini juga dilibatkan dalam kegiatan rakor ini," pesannya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Drs Harminus Koto M.I.Kom. menyampaikan ada dua hal, apakah ada laporan pelanggaran administratif dan pengaduan sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota. "Perlu memperhatikan Putusan MA Nomor 24 Tahun 2023 berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30%, serta bagaimana keterpenuhan syarat bagi DCT, sesuai dengan norma yang ada," katanya seraya menambahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan jajarannya.

Kemudian, Koordiv PP Syaiful Bachri mengungkapkan bahwa selain potensi sengketa juga berdampingan dengan pelanggaran administratif. Berdasarkan penanganan pelanggaran administratif di Bawaslu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Persoalannya, kata Syaiful, untuk pelanggaran administratif bagi caleg yang masuk DCT, sementara ia menjabat jabatan yang seharusnya mengundurkan diri bukan tidak mungkin akan menjadi potensi pelanggaran administratif. "Putusan berkaitan pelanggaran administratif pemilu 2019 bisa menjadi yudisprudensi, dan jika ada selama bisa dibuktikan maka caleg yang masuk DCT pun bisa dicoret," ungkapnya.

Ditambahkan Syaiful, sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI bahwa di masa pasca penetapan DCT sampai dengan masa kampanye peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi. Yang terpenting, imbuhnya, tidak ada unsur kampanye termasuk dengan pemasangan alat peraga sosialisasi. "Jangan ada ajakan, tanda mencoblos dan lain-lain. Jadi penertiban tetap bisa dilakukan sepanjang pada alat peraga yang melanggar," pungkasnya.

Sementara Koordiv Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota melihat pengumuman pada tanggal 4 ini apakah sesuai dengan SK Penetapan pada tanggal 3, apakah sama apa yang diumumkan dengan yang ditetapkan. Berkaitan dengan kuota 30 %, sambungnya, KPU belum mencabut norma di PKPU berkaitan dengan kuota 30%. Sementara putusan MA menyatakan tidak berlaku jika tidak ditetapkan selama 90 hari yang jatuh pada tanggal 29 November 2023. "Jadi tidak perlu mempertanyakan berkaitan dengan norma PKPU tersebut, demikian juga adanya pergantian caleg. Berkaitan dengan itu diidentifikasi LHP tanggal 3 Oktober untuk mengetahui mana saja yang terjadi pergantian. Kemudian identifikasi lagi dari DCT yang diajukan tanggal 3 kemudian di-TMS-kan oleh KPU. Partai berpotensi mengajukan sengketa dan individunya melaporkan pelanggaran administratif," paparnya seraya menambahkan bahwa Bawaslu juga bertugas mengawasi sosialisasi.

Kabag PPPS Bawaslu Jabar Setiabudi Hartono, S.H., M.H., kegiatan ini untuk sinergi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Jabar. Memetakan potensi sengketa dengan mengidentifikasi, mengevaluasi kesiapan Kabupaten/Kota dan identifikasi SDM yang ada menyongsong Pemilu 2024. Jumlah peserta sebanyak 81 orang dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan narasumber Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan tentang pemetaan potensi sengketa dan narasumber Abdullah, S.TP. berkaitan dengan peningkatan kapasitas SDM di jajaran Kabupaten/Kota. (MJ/Bawaslu Kota Cirebon)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho