Bawaslu Kota Cirebon Koordinasi dengan DPC Gerindra Terkait PDPPB Semester I 2026
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan koordinasi intensif dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cirebon pada Senin, 13 Juli 2026. Koordinasi ini dilakukan guna membahas serta memastikan validitas Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) untuk wilayah Kota Cirebon pada Semester I Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon mengonfirmasi bahwa mereka tidak melaksanakan kegiatan PDPPB secara mandiri pada Semester I Tahun 2026. Hal ini dikarenakan seluruh akses pengelolaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Selain itu, pihak internal partai memastikan bahwa sepanjang semester pertama tahun ini, sama sekali tidak terdapat perubahan data, baik di tingkat DPC maupun Pengurus Anak Cabang (PAC).
Pihak Gerindra juga menjelaskan mengenai mekanisme internal organisasi mereka yang tidak mengenal sistem Musyawarah Cabang (Muscab) dalam pergantian pengurus. Seluruh proses penetapan maupun perombakan struktural di tingkat daerah diatur secara terpusat oleh keputusan DPP. Terkait sarana prasarana, kantor DPC Gerindra Kota Cirebon saat ini beralamat di Jalan Tampomas II Nomor 237, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Untuk memperlancar komunikasi antarlembaga ke depan, DPC Partai Gerindra telah resmi menunjuk dua orang Liaison Officer (LO). Kedua LO ini akan bertugas penuh sebagai jembatan penghubung informasi antara partai dengan Bawaslu maupun KPU Kota Cirebon. Di samping itu, Gerindra juga melaporkan bahwa tidak ada perubahan pada nomor rekening maupun penanggung jawab rekening partai, sehingga data keuangan yang tercatat masih menggunakan data legalitas yang lama.
Pertemuan koordinasi ini diakhiri dengan komitmen kuat dari DPC Partai Gerindra Kota Cirebon untuk menjaga transparansi data pemilu. Mereka berkomitmen akan segera melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Bawaslu Kota Cirebon apabila di kemudian hari terdapat perubahan, penambahan, maupun penghapusan data menyangkut kepengurusan dan keanggotaan partai. Langkah kooperatif ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem pengawasan pemilu yang akurat, mutakhir, dan kondusif di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)