Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kepatuhan Administrasi Parpol, Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data DPD PAN

Pastikan Kepatuhan Administrasi Parpol, Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data DPD PAN

CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Cirebon pada Senin (6/7/2026). Pertemuan ini fokus membahas progres Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, DPD PAN Kota Cirebon melaporkan bahwa mereka telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL) setelah mendapatkan wewenang penuh dari pengurus pusat (DPP PAN) untuk menginput, mengubah, dan mengirimkan data tanpa birokrasi yang berbelit.

Langkah pemutakhiran data berkelanjutan ini krusial dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kepartaian serta memenuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Guna mendukung keterbukaan dan kelancaran proses pemilu ke depan, DPD PAN Kota Cirebon telah mengunggah sebagian besar dokumen persyaratan administratif ke dalam SiPOL. Dokumen yang berhasil diperbarui meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD, data rekening partai, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Domisili kantor tetap, hingga surat mandat untuk tim penghubung (Liaison Officer/LO).

Dari hasil pemutakhiran tersebut, tercatat sebanyak 1.311 anggota PAN yang memiliki KTA telah berhasil diunggah ke dalam sistem. DPD PAN Kota Cirebon juga sukses memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan dengan menempatkan 10 pengurus perempuan dari total 30 orang pengurus. Untuk data kantor, alamat tetap berada di Jalan Evakuasi No. 16 A, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sementara pada sektor keuangan, nomor rekening partai dipastikan tetap sama, namun terdapat pembaruan pada pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab rekening tersebut.

Meski sebagian besar data telah rampung, dokumen SK Pengurus Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan terpantau belum dimutakhirkan dan masih menggunakan data lama. Pengurus PAN Kota Cirebon menjelaskan bahwa pembaruan SK PAC baru akan dieksekusi setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang direncanakan berlangsung pada akhir Juli 2026 mendatang. Segera setelah Muscab usai dan SK pengurus kecamatan yang baru ditetapkan, pihak DPD akan langsung mengunggah dokumen tersebut ke dalam SiPOL agar data wilayah menjadi sinkron.

DPD PAN Kota Cirebon yang kini diperkuat oleh 3 orang LO fleksibel, khusus untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol, menegaskan komitmennya untuk siap bersinergi demi mewujudkan administrasi kepemiluan yang bersih dan transparan. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)